JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat, Pemerintah Indonesia sebaiknya menjawab nota protes yang dilayangkan Pemerintah China soal penembakan dan penangkapan kapal nelayan China di perairan Natuna, pekan lalu.
"Kalau soal protes China itu, mungkin pemerintah harus menjawab saja seperti saat pemerintah melayangkan protes lalu dijawab oleh negara lain," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2016).
Pemerintah harus menekankan kepada Pemerintah China bahwa langkah Kapal Perang TNI Angkatan Laut di bawah Komando Armada Maritim Kawasan Barat (Koarmabar) menembak dan menangkap kapal China karena kapal nelayan tersebut memasuki Zona Ekonomi Eksklusif yang merupakan kedaulatan Indonesia.
"Jawab saja begitu, dia melanggar ZEE Indonesia. Oleh sebab itu kapal Indonesia hendak menegakkan hukum di hak kedaulatan kita sendiri," ujar Hikmahanto.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, jangan terpengaruh pernyataan China yang menyatakan bahwa wilayah tempat kapal nelayannya ditangkap merupakan 'traditional fishing ground'.
"Secara hukum internasional, UNCLOS, tidak ada istilah 'traditional fishing ground'. Lagi pula dengan China menyebut demikian, artinya mereka mengakui bahwa wilayah itu merupakan wilayah kedaulatan Indonesia karena istilah itu tidak ada di hukum internasional," ujar dia.