JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
KPK menduga pemberi suap juga menyerahkan sejumlah uang kepada bebeberapa pejabat di lembaga peradilan.
"Fokus pemeriksaan lebih pada dugaan perbuatan tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno), yaitu pemberian sejumlah uang kepada beberapa orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016) malam.
Doddy Aryanto Supeno merupakan pihak swasta tersangka pemberi suap kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan terhadap keduanya diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Selama penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, yang salah satunya adalah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Nurhadi diduga terkait dengan perkara suap tersebut. Diduga, Nurhadi mengetahui adanya pemberian uang terhadap Edy Nasution.
KPK yang menggeledah kediaman Nurhadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Diduga, uang tersebut terkait dengan perkara suap di PN Jakpus.
Namun, saat seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Nurhadi menyebut bahwa uang tersebut adalah milik pribadinya, dan tidak ada kaitan dengan perkara suap.
Meski demikian, menurut Priharsa, KPK masih menelusuri, apakah uang tersebut ada kaitannya dengan perkara suap.