Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda

Kompas.com - 17/06/2016, 17:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pemerintah tak bisa sembarangan mencabut ribuan peraturan daerah (Perda).

Menurut Fadli, Perda dibuat secara seksama dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerah setempat.

"Ini sudah banyak laporan dari berbagai pihak, mereka mempermasalahkan beberapa Perda yang dicabut. Padahal, Perda-perda tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kultur masyarakat setempat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Fadli mengatakan, Pemerintah harus menjelaskan jenis Perda apa saja yang dicabut. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal itu. Situasi tersebut, kata Fadli, berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

"Kalau Perda yang dicabut memang terbukti bertentangan dengan undang-undang, ya tidak masalah. Namun, sejauh itu tidak bertentangan dengan UU dan menampung aspirasi masyarakat setempat, ya itu harus dihargai," kata politisi Partai Gerindra itu.

(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)

Dia menyesalkan, langkah Pemerintah yang abai dengan mekanisme ketatanegaraan. Sebab seharusnya pencabutan Perda harus melalui proses uji materi di Mahkamah Agung atau melalui mekanisme legislatif.

"Kalau Pemerintah Pusat mau abai, ya seharusnya Pemda juga bisa abai terhadap pencabutan tersebut, karena pencabutan tersebut tak sesuai mekanisme, dan pembuatan Perda adalah wewenang Pemda," tutur Fadli.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Perda bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

(baca: Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan)

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).

Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.

(baca: Jusuf Kalla Minta Daerah Umumkan Perda yang Telah Dihapus)

Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.

Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com