JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2017.
Surat edaran itu terkait adanya perubahan dalam UU Pilkada. Dalam perubahan kedua UU Pilkada, terdapat pasal tambahan terkait syarat seleksi anggota PPK dan PPS tersebut, yaitu Pasal 16 ayat 1a yang menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
Sementara itu, Pasal 19 ayat 1a menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, penambahan pasal tersebut dimaksudkan agar proses rekrutmen anggota PPK dan PPS benar-benar baik terkait dengan kemurnian hasil suara.
"Jadi, bukan hanya sekadar menghasilkan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang hanya tahu tentang kepemiluan," kata dia dalam pers rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/6/2016).
Menurut dia, PPK dan PPS bukan hanya harus memiliki independensi tanpa berpihak, tetapi juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil suara yang jujur.
Ia mengatakan, Pasal 19 ayat 1a memberikan kewajiban bahwa, dengan adanya keterbukaan proses seleksi, pembentukan PPK dan PPS tidak hanya asal-asalan.
"Jadi, PPK dan PPS tidak seperti yang berjalan selama ini, yaitu hanya mengumumkan informasi pendaftaran di tempat-tempat publik," ujar dia.
"Tetapi, PPK dan PPS juga perlu disertakan unsur di luar KPU untuk terlibat penuh sejak pendaftaran, seperti tokoh daerah, akademisi, pemantau pemilu, dan organisasi kemasyarakatan," kata dia.
Pembentukan PPK dan PPS, kata Masykurudin, dimulai dari proses pendaftaran, seleksi tertulis, dan wawancara. KPU juga harus memfasilitasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PPK.
"Adapun untuk PPS, bagaimana keterlibatan ini dapat memastikan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa benar-benar terbuka dan mengutamakan aspek kemandirian serta integritas dalam seleksi PPS," kata Masykurudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.