Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Boleh Kunjungan Kerja di Luar Masa Reses, kecuali Saat Paripurna

Kompas.com - 15/06/2016, 13:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto mengatakan, anggota dewan yang ingin melakukan kunjungan kerja di luar masa reses dapat dilakukan, tetapi di luar Sidang Paripurna.

Hal ini terkait dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyetujui perubahan kedua Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Di dalamnya terdapat dua perubahan, di antaranya membolehkan kunjungan kerja anggota DPR di luar masa reses.

Dalam tata tertib terdahulu, anggota DPR hanya diperbolehkan melakukan kunjungan kerja saat masa reses.

"Sedangkan waktu-waktu hal yang ada itu memang sudah bisa tercermin bahwa apabila memang Sidang Paripurna itu, semua kegiatan itu ditujukan kepada sidang Paripurna," kata Agus di Kompleks Perlemen, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Agus mengatakan, selain Sidang Paripurna, anggota dewan boleh melakukan kunjungan kerja di luar masa reses dengan membuat surat izin.

"Namun juga kepentingannya harus lebih tinggi daripada kepentingan yang ditinggalkan," ucap dia.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan kunjungan kerja anggota DPR dapat dilakukan di luar masa reses.

"Kali ini kami ubah kunjungan kerja boleh dilakukan di luar masa reses. Jadi di masa persidangan boleh dilakukan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Kunjungan kerja di luar masa reses ini dapat dilakukan sekali dalam setahun masa sidang.

Menurut dia, perubahan tersebut berdasarkan pada panjangnya masa sidang yang saat ini diterapkan untuk seluruh anggota DPR yang membuat pengurangan masa reses.

Supratman memastikan tidak ada yang berubah dari aturan sebelumnya selain waktu kunjungan.

Anggaran kunjungan kerja terpisah dengan anggaran reses anggota DPR, maka anggaran kunjungan kerja tetap sama dobanding kunjungan pada masa reses.

"Tidak ada yang berubah soal anggaran, ini hanya soal waktu saja," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com