JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Pemerintah perlu turun tangan menyikapi keberadaan aturan penutupan warung makan pada bulan Ramadhan di beberapa daerah.
Dahnil menyatakan sering kali aturan penutupan warung makan tidak berdasarkan Peraturan Derah (Perda) yang ada. Melainkan hanya berupa Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang mendadak muncul menjelang bulan Ramadhan.
"Padahal seharusnya sebuah kebijakan dibuat atas dasar filosofi yang kuat, bukan atas dasar kepentingan sesaat saja, apalagi bersifat politis," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (12/6/2016).
Dahnil mengatakan dalam kondisi seperti ini Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait seharusnya ikut menertibkan aturan penutupan warung makan yang sering kali muncul secara mendadak. Sebab, hal ini kerap terulang tiap tahunnya di bulan Ramadhan.
"Dengan Pemerintah turun tangan, harapannya kepala daerah tak lagi bisa mengeluarkan kebijakan yang semena-mena seperti yang terjadi di Kota Serang Jum'at (10/6/2016) kemarin," lanjut Dahnil.
Jika aturan penertiban itu memang ada di dalam Perda, seharusnya mempertimbangkan kepentingan golongan masyarakat lain yang tidak berpuasa. Sehingga warung makan tidak perlu dilarang beroperasi, cukup ditutupi dengan tirai agar tak mencolok aktivitasnya.
"Jadi aturan perlu mempertimbangkan aspek lainnya sehingga menjadi maslahat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (10/6/2016).
Ibu ini dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan. Tampak ibu tersebut menangis sambil memohon kepada aparat agar dagangannya tidak diangkut.
Namun tangisan ibu tersebut tak dihiraukan. Aparat tetap mengangkut barang dagangan ibu tersebut. Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung tersebut kena razia karena buka siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.