JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah memotong anggaran Komisi Yudisial (KY) dinilai akan membawa dampak yang cukup signifikan bagi KY dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Rencananya, anggaran KY akan dipangkas sebesar 25,88 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 148.874.879.000, atau sebesar Rp 38,5 miliar, di RAPBNP 2016
Pemotongan anggaran tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016.
Juga berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-377/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang menindaklanjuti arahan Presiden mengenai Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Tahun Anggaran 2016.
Akibat pemotongan anggaran tersebut KY harus melakukan pemotongan target output terkait program dan pelayanan kepada masyarakat serta stakeholder KY.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pemotongan anggaran tentu akan memengaruhi kinerja KY, terutama yang berkaitan dengan pengawasan hakim dan rekrutmen hakim agung.
"Sebagaimana yang telah disampaikan melalui sekretaris jenderal pada rapat RDPU dengan DPR, pemotongan tersebut punya dampak dalam menjalan fungsi tugas kami," ujar Farid saat ditemui di gedung KY, Jumat (10/6/2016).
Farid menjelaskan, KY saat ini memiliki beberapa program unggulan selain seleksi calon hakim agung yang anggarannya tidak bisa diganggu gugat. Program tersebut antara lain pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim.
Program Pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim, kata Farid, menjadi sangat penting untuk mencegah jangan sampai hakim melanggar kode etik.
Menurutnya selama ini pelanggaram hukum yang dilakukan oleh hakim bermula dari pelanggaran kode etik.
Farid pun memaparkan bahwa dari pemotongan anggaran terhadap bidang pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim, membuat KY hanya sanggup memberikan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada 197 peserta. Sebelumnya, pada tahun ini KY menargetkan akan memberikan pelatiham kepada 570 peserta.
Dampak yang cukup besar juga terasa dalam bidang pengawasan hakim dan investigasi. KY harus melakukan penurunan target output dari uraian kegiatan yang ada dalam bidang pengawasan dan investigasi.
Penurunan tersebut antara lain, laporan hasil pemantauan persidangan target yang semula 99 laporan menjadi 24 laporan, dokumen laporan verifikasi yang dapat ditindaklanjuti penanganannya semula 460 dokumen menjadi 174.
Pengusulan rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Hakim semula 10 rekomendasi menjadi 1 rekomendasi. Penanganan dan penyelesian laporan dari masyarakat semula 125 laporan menjadi 58 laporan.
Laporan investigasi hakim semula 312 laporan menjadi 5 laporan dan laporan penelusuran rekam jejak hakim yang semula 126 menjadi 49.
"Untuk pengawasan pasti berpengaruh karena kami harus sering melakukan dinas luar. Itu yang dianggap pemborosan padahal itu yang jadi core bussiness KY. Dalam pemeriksaan dan pengawasan hakim sering kali kami harus datang ke daerah," tutur Farid.
Farid pun menyampaikan bahwa sebenarnya tidak perlu ada penambahan, hanya jangan sampai anggaran yang sudah ada dikurangi. Sebab, pengurangan anggaran berdampak pada optimal atau tidaknya tugas yang akan dijalankan.