Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Siapa yang Berupaya Persulit Calon Independen?

Kompas.com - 11/06/2016, 15:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyebut tuduhan bahaw Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tidak berdasar.

Lukman menuturkan, bukan DPR yang berusaha menjegal calon perseorangan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut diungkapkannya berkaitan adanya pasal dalam revisi UU tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) terkait verifikasi dukungan calon perseorangan yang ramai dibincangkan, terutama di DKI Jakarta.

"Tuduhan (terhadap KPU) tersebut sama sekali tidak berdasar," ujar Hadar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2016).

Hadar menjelaskan, metoda verifikasi faktual dengan menemui semua pendukung calon independen sudah diterapkan pada pilkada-pilkada sebelumnya dan memang sudah diatur dalam Peraturan KPU tahun 2015.

Semua PKPU tahun 2015 terkait tahapan pilkada yang disusun sebelum Pilkada 2015, kata Hadar, sudah dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

"Seluruh PKPU ini sedang kami susun draf perubahannya, yang juga akan kami konsultasikan dengan DPR dan pemerintah," kata Hadar.

Mengenai masa verifikasi faktual selama 14 hari, Hadar menyatakan bahwa hal itu bukan sesuatu yang baru. Namun, hal yang baru dalam draf RUU Pilkada adalah soal pengaturan batas waktu 3 hari bagi pendukung yang tidak ditemukan saat ditemui.

Mereka memiliki waktu 3 hari untuk datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi. Jika tidak datang dalam batas waktu 3 hari, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pengaturan yang terakhir ini tidak ada dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Jadi tidak benar kalau ada anggota Dewan mengatakan pengaturan ini semua sudah ada di PKPU. Apa betul pengaturan verifikasi faktual mengikuti PKPU selama ini? Jadi, siapa yang lebih tepat dikatakan menjegal?" ucap Hadar.

Ia mengatakan, selama ini, jika pendukung tidak ditemukan saat verifikasi, maka petugas PPS akan membuat daftar semua pendukung yang tidak bisa ditemukan dalam satu desa atau kelurahan.

Daftar tersebut diserahkan kepada tim calon kepala daerah untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif.

Waktu dan tempat untuk verifikasi kolektif pun disepakati antara petugas PPS dan tim calon, tapi harus dalam kerangka 14 hari.

Jika masih ada juga pendukung yang tidak bisa datang, masih diberi kesempatan untuk menemui PPS sepanjang masih dalam batas akhir verifikasi faktual, yaitu 14 hari.

"Jadi lebih fleksibel sesuai situasi lapangan. Yang ada dalam UU dan PKPU sudah kami praktikkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com