Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

Kompas.com - 10/06/2016, 11:14 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana mengatakan, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Dari 321 ribu kasus yang terdokumentasi pada 2015, seperempatnya merupakan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Komnas Perempuan menemukan banyaknya kasus kekerasan seksual yang tak dapat diproses secara hukum.

Penyidik tak menemukan pasal pada KUHP yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan.

Azriana menyebutkan, gagasan undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual didasarkan pada hasil pemantauan bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam.

Regulasi yang ada saat ini mengatur dengan sangat terbatas untuk melindungi korban, terutama jika korban tersebut perempuan dewasa.

"KUHP hanya mengatur definisi perkosaan dengan rumusan yang sangat sempit, serta pencabulan dan pelecehan seksual. Begitupun perundangan khusus lainnya, seperti PKDRT, PTPPO dan Perlindungan Anak," kata Azriana, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).

Menurut Azriana, dampak kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sama buruknya dengan dampak terhadap anak.

Perkosaan akan berdampak sepanjang hidup korban, dan menurunkan kualitas hidup korban.

Azriana mengatakan, gagasan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak 2012 dengan dengan penyusunan naskah akademik.

Tahun 2014, draf RUU mulai disusun. Hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam proses finalisasi oleh Komnas Perempuan dan mitra jaringannya, yakni lembaga pengada layanan.

"Draf yang diserahkan dihadapan Presiden adalah draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  perbaikan sampai dengan tanggal 19 Mei. Draf yang sama juga diserahkan kepada DPR sebagai pengusul RUU ini," kata Azriana.

"Draf ini sedang dalam tahap penyesuaian Naskah Akademik dengan beberapa rumusan RUU dan perumusan penjelasan,” lanjut dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com