JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana mengatakan, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Dari 321 ribu kasus yang terdokumentasi pada 2015, seperempatnya merupakan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Komnas Perempuan menemukan banyaknya kasus kekerasan seksual yang tak dapat diproses secara hukum.
Penyidik tak menemukan pasal pada KUHP yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan.
Azriana menyebutkan, gagasan undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual didasarkan pada hasil pemantauan bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam.
Regulasi yang ada saat ini mengatur dengan sangat terbatas untuk melindungi korban, terutama jika korban tersebut perempuan dewasa.
"KUHP hanya mengatur definisi perkosaan dengan rumusan yang sangat sempit, serta pencabulan dan pelecehan seksual. Begitupun perundangan khusus lainnya, seperti PKDRT, PTPPO dan Perlindungan Anak," kata Azriana, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).
Menurut Azriana, dampak kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sama buruknya dengan dampak terhadap anak.
Perkosaan akan berdampak sepanjang hidup korban, dan menurunkan kualitas hidup korban.
Azriana mengatakan, gagasan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak 2012 dengan dengan penyusunan naskah akademik.
Tahun 2014, draf RUU mulai disusun. Hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam proses finalisasi oleh Komnas Perempuan dan mitra jaringannya, yakni lembaga pengada layanan.
"Draf yang diserahkan dihadapan Presiden adalah draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perbaikan sampai dengan tanggal 19 Mei. Draf yang sama juga diserahkan kepada DPR sebagai pengusul RUU ini," kata Azriana.
"Draf ini sedang dalam tahap penyesuaian Naskah Akademik dengan beberapa rumusan RUU dan perumusan penjelasan,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.