JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa dalam undang-undang dijelaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.
Ari pun sepakat agar pengguna narkoba tidak dikenakan hukuman pidana.
"Undang-undangnya memang seperti itu, direhabilitasi. Yang ditahan itu ya pengedar-pengedarnya," ujar Ari saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/6/2016).
Pernyataan senada pernah dikatakan oleh Kabareskrim sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Anang menganggap pecandu itu adalah korban.
Ari mengatakan, Anang mengenal betul persoalan narkoba karena pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, undang-undang soal penyalahgunaan narkoba sudah menjadi makanan sehari-hari.
"Jadi memang undang-undangnya seperti itu, bukan maunya Anang," kata Ari.
Namun, yang terjadi saat ini adalah pengguna masih dikenakan hukuman pidana lantaran dianggap sebagai pelaku, tak hanya korban. Terlebih lagi, kata Ari, penyidik menargetkan siapa yang dia tangkap harus dipenjara.
"Kalau penyidik siang malam tidak tidur untuk menangkap. Capek dia nyari, dia maunya penjara saja," kata mantan Staf Ahli Manajemen Kapolri ini.
Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah terbatasnya tempat rehabilitasi untuk para pengguna. Kalaupun si pengguna dilepaskan, belum ada pusat rehabilitasi yang cukup untuk menindaklanjutinya.
Menurut Ari, meskipun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, para pengguna itu juga dibina untuk terlepas dari barang haram itu.
"Lapas itu satu lembaga untuk memasyarakatkan orang-orang bersalah. Pelaku kejahatan dibina supaya menjadi masyarakaat yang baik," kata Ari.
"Tapi mungkin programnya masih perlu penyempurnaan, kami juga bisa maklumi," lanjut dia.
Sebelumnya, Anang Iskandar menyatakan bahwa pengguna adalah bagian yang paling dirugikan dari mata rantai peredaran narkotika.
"Korban harus diselamatkan dan yang paling penting kami pisahkan bandar narkoba dengan bandar narkoba lainnya," kata Anang.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pernyataan berbeda justru dilontarkan oleh Kepala BNN Budi Waseso. Budi sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana. Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.