Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Persoalkan Kewajiban Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk Buat Peraturan

Kompas.com - 07/06/2016, 17:42 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap hasil revisi Undang-Undang Pilkada tidak dimaksudkan untuk mengintervensi dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Hasil revisi UU Pilkada sebelumnya diprotes KPU lantaran adanya kewajiban penyelenggara pemilu berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyusun peraturan.

"Saya melihat tidak ada satu pun niat buruk parlemen dan pemerintah dalam rangka mengintervensi lebih jauh KPU dan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

KPU berencana untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (Mk). Pasalnya, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) dan membuat pedoman teknis tahapan pemilih.

KPU pun mengajak Bawaslu untuk melakukan uji materi karena Undang-Undang Pilkada juga mengharuskan Bawaslu untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah ketika membuat peraturan dan teknis pengawasan.

Menurut Nasrullah, keharusan berkonsultasi merupakan upaya DPR memastikan bahwa produk asli dari Undang-Undang yang dibuat bersama pemerintah, tetap sama dan tidak melenceng.

(Baca: Pembuatan Peraturan KPU dan Bawaslu Harus Konsultasi ke DPR, Kemandirian Penyelenggara Pemilu Terancam)

Selain itu, sejak lima tahun lalu melalui Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Bawaslu dan KPU juga diharuskan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, kewajiban itu bukanlah hal baru.

"Jangan kaget-kagetan lah, buktinya pemilu legislatif 2014 dan pilkada 2015 hasilnya baik. Toh juga menggunakan peraturan yang sama, semua melalui proses konsultasi," kata dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com