Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari

Kompas.com - 06/06/2016, 10:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan urgensi di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari.

Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melakukan verifikasi.

"Sulit untuk memahami (urgensi di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi). Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seperti dikutip Harian Kompas.

"Tetapi, nanti ada ruang konsultasi antara KPU dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama pemerintah. Ini masih akan didiskusikan," tambah Hadar.

Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.

PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

(baca: Kekhawatiran Ahok akan Verifikasi KTP yang Gunakan Metode Sensus)

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan untuk mencegah adanya dukungan fiktif.

Ia membantah jika aturan itu dimaksudkan untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di pilkada.

Namun, menurut Hadar, apabila hal itu yang dikhawatirkan, pembatasan masa klarifikasi bukan solusi yang tepat.

"Kalau begitu kekhawatirannya, pastikan pengawas bekerja betul. Namun, tidak dibatas-batasi," ujar Hadar.

Kompas TV Jika Ikut Pilkada, Anggota DPR "Kudu" Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com