KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari
Kompas.com - 06/06/2016, 10:03 WIB
KPU mempertanyakan urgensi di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari.