JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengkritik kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang akan mengutamakan lulusan kampus ternama dalam merekrut pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menilai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sudah membuat kebijakan yang tidak adil.
"Bagaimana nasib kampus biasa atau tidak ternama? Kalau begitu sudah ada praktik diskriminatif, itu inkonstitusional dilihat saja amandemen IV UUD 1945," kata Reni saat dihubungi, Sabtu (4/6/2016).
(Baca: UU Tak Mengatur Syarat PNS Harus dari Universitas Ternama)
Reni mengatakan, setiap orang mestinya berhak untuk mendaftar dan menjadi PNS selama ia sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Menurut dia, tak perlu mengistimewakan kelompok tertentu. "Lantas bagaimana dengan alumnus yang berasal dari kampus biasa tetapi cerdas? Kalau tidak mendapatkan kesempatan yang sama, ya bubarkan saja kampus-kampus itu," ujar Reni.
Ia pun menyarankan Yuddy membereskan dulu berbagai masalah yang kerap timbul dalam perekrutan PNS, bukan malah membuat terobosan-terobosan tidak masuk akal.
"Jadi jangan bikin ruwet, masalah mafia dan percaloan PNS saja belum clear, jangan sampai diperparah lagi dengan adanya opini bahwa mereka yang tidak lulus bukan karena kompetensi melainkan karena mereka berasal dari kampus yang biasa saja," ucap politisi PPP ini.
Menteri Yuddy mengatakan, pihaknya akan memberi syarat berat bagi calon yang akan mendaftar jadi PNS.
Untuk pelamar umum, walau jumlahnya belum ditentukan, pihaknya akan mengutamakan calon dari perguruan tinggi ternama.
"Supaya mendapatkan calon bagus," katanya pekan lalu. Yuddy sebelumnya juga menyebut bahwa bagi lulusan cum laude dapat lolos seleksi CPNS tanpa tes.
"Mahasiswa yang cum laude dan dari perguruan tinggi ternama, silakan masuk, mau pilih posisi di mana saja. Saya jamin tanpa tes, hanya syarat administrasi saja," kata Yuddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.