JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di bidang jasa keuangan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kerja sama ini perlu dilakukan lantaran banyaknya permasalahan jasa keuangan yang harus menjadi perhatian penegak hukum.
"Kami lihat sekarang parahnya permasalahan jasa keuangan, tentunya menurut kami perlu meningkatkan intensitas perhatian kita bersama," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dengan adanya kesepakatan ini, kata Prasetyo, maka akan mempermudah koordinasi Kejagung dan OJK dalam menangani kasus-kasus tertentu.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyiapan tenaga ahli dan saksi ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan, penugasan jaksa, pemberian bantuan hukum, serta pendidikan dan pelatihan.
"Kami harap dengan dijalinnya hubungan yang lebih konkret antara OJK dan Kejagung akan mampu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah, khususnya di bidang jasa keuangan," kata Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini membantu OJK membangun kredibilitas. Menurut dia, industri keuangan berkembang dinamis dan cepat secara global.
"Jadi, menumbuhkan kepercayaan investor dengan law inforcement jadi penting," kata Muliaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.