Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Hakim Harusnya Melihat Hal Positif yang Dilakukan Suryadharma

Kompas.com - 02/06/2016, 20:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Namun, dia menilai, seharusnya hakim juga mengambil putusan dengan mempertimbangkan hal-hal positif yang sudah dilakukan mantan Menteri Agama itu.

"Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Namun, seyogianya Hakim juga mestinya melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Dia menegaskan, terlepas dari vonis bahwa Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, namun prestasinya dalam membenahi sistem ibadah haji juga tidak bisa diabaikan.

Meski demikian, Arsul mengaku tidak hapal detilnya mengenai apa saja sistem haji yang sudah dibenahi Suryadharma.

(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)

"Detil yang paham Pak Yasin Irjennya. Cuma seperti pengelolaan dana haji dan penempatannya pada bank itu lebih baik dr sebelumnya," ucap dia.

Arsul menambahkan, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakart terhadap Suryadharma belum bersifat final. Suryadharma masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"PPP juga menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," tambah dia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

(Baca: Suryadharma Ali Divonis 5 Tahun Penjara)

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Suryadharma.

"Pengadilan Tinggi membenarkan putusan pidana pada Pengadilan Tipikor," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani. Sementara itu, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com