JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengaku mendukung agar anggota Dewan mundur sebagai wakil rakyat jika maju sebagai calon kepala daerah.
"Saya setuju (anggota legislatif harus mundur jika maju pilkada)," ujar Lulung di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
"Kalau UU itu disahkan, konsistenlah kita harus mundur. Jangan ada yang menabrak UU di republik ini," kata bakal calon gubernur DKI itu.
Mayoritas fraksi di DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah tentang syarat anggota legislatif mengikuti pilkada.
Dalam Pasal 7 Huruf s draf RUU Pilkada usulan pemerintah disebutkan, calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Setelah melalui perdebatan panjang selama lebih kurang 1,5 bulan, akhirnya delapan dari 10 fraksi menerima usulan itu.
Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
(baca: Pasca-putusan MK, Anggota Dewan Tak Bisa Coba-coba Ikut Pilkada)
Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota DPR, kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota DPD, atau kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota DPRD."
MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.