JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, rencananya akan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, I Made Suwarnawan mengatakan, penahanan dilakukan di Jakarta demi alasan keamanan.
"Penangkapan 1 x 24 jam kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari. Sementara di sini," ujar Suwarnawan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Penahanan akan dilakukan malam ini usai menjalani pemeriksaan. Saat ini, La Nyalla tengah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim di Kejagung setelah menjadi buron selama dua bulan.
(baca: Dirjen Imigrasi Sebut La Nyalla Kooperatif Saat Dipulangkan ke Indonesia)
Ia dipulangkan dari Singapura ke Indonesia dengan cara deportasi karena kelebihan masa tinggal.
"Beliau dalam keadaan sehat walafiat dan beliau bersedia untuk diperiksa," kata Suwarnawan.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, pihaknya belum memastikan kapan La Nyalla dipindahkan ke Jatim.
Pemeriksaan dan penahanan La Nyalla di Jakarta dilakukan untuk efisiensi waktu.
"(Alasan) yang pertama, (sudah) malam. Kedua, kan kalau orang ditangkap 1 x 24 jam harus diperiksa. Ke Jatim lagi kan repot," kata Arminsyah.
Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.
(Baca: Sprindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi)
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.