Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanyak Polwan dan "Rape Kit" untuk Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 31/05/2016, 21:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) menilai upaya pemerintah mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak belum optimal.

Pemerintah seharusnya tidak hanya mengeluarkan perppu mengenai tambahan hukuman, tetapi juga membenahi aspek pendukung lainnya, seperti meningkatkan kualitas serta ketersediaan penyidik perempuan di tingkat Polsek atau Polres.

"Jumlah polisi perempuan (Polwan) pada tahun 2013 hanya sekitar 3,6 persen atau 13.000 personel dari keseluruhan anggota kepolisian," kata Kepala Operasional Puskapa UI Ni Made Martini Puteri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2016).

Ia mengatakan, dari 3,6 persen Polwan itu sebagian besar masih menduduki fungsi-fungsi administratif, bukan penyidikan. Selain itu, lanjut Made, pemerintah harus menjamin ketersediaan perangkat pemeriksaan korban perkosaan (rape kit) di setiap Puskesmas.

Kemudian, semua petugas kesehatan di tingkat puskesmas harus mengikuti pelatihan agar bisa menggunakannya rape kit sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan tentang Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

(Baca: Pemulihan Korban Kejahatan Seksual Lebih Penting daripada Hukuman Bagi Pelaku)

"Ketersediaan rape kit dan petugas andal harus diikuti dengan tersedianya rujukan konselor (rape/sexual violence councilor) di setiap Puskesmas untuk memudahkan korban kekerasan seksual memperoleh akses bantuan lebih cepat," kata dia.

Selain melatih petugas kesehatan, para pendamping, pekerja sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga perlu ditingkatkan pengetahuannya dengan keterampilan untuk mewawancarai dan mendampingi saksi, korban, pelaku anak-anak dan orang-orang berkebutuhan khusus.

Penambahan tenaga penyidik perempuan dan berbagai elemen pendukung lainnya diperlukan guna menjamin hak-hak pribadi korban, saksi, dan pelaku tetap terjaga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Kompas TV Siswi SD Diperkosa 21 Orang, Ini Kronologinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com