JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengatakan penegak hukum tidak memiliki perspektif yang simpati terhadap korban kekerasan seksual. Kata dia, cara penyidik menelusuri perkara kekerasan seksual justru membangkitkan trauma korban,
"Banyak sekali yang mengadu ke Komnas Perempuan ketika ditanya oleh polisi 'kamu waktu itu pakai celana dalam apa, bagaimana cara melakukannya' itu kan seharusnya tak ditanyakan," kata Riri usai seminar di Graha Gus Dur, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Riri menyebut contoh hakim yang memiliki perspektif tak simpatik. Tahun 2013, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Saat ditanya pendapatnya tentang kasus perkosaan, calon hakim agung mengatakan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Kok calon hakim agung sepeti itu. Saya kira dia ngomong begitu dari alam bawah sadarnya. Berarti kan itu cara pandangnya dia. Dan kami menemukan itu sebenarnya bukan dia sendiri yang seperti itu," ucap Riri.
Riri menilai pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditanyakan kepada korban. Dengan pertanyaan yang traumatis itu, korban akan kembali mengingat perlakuan buruk yang diterimanya.
Kekerasan seksual belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Menanggai situasi yang sudah cukup mendesak itu, pemerintah pun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memasukkan tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual berupa kebiri kimiawi, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.