Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celah Korupsi Ada pada Rumitnya Penanganan Perkara di MA

Kompas.com - 31/05/2016, 14:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumitnya birokrasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dinilai menjadi celah untuk melakukan korupsi.

Oleh karena itu, MA diminta melakukan penyederhanaan penanganan perkara, salah satunya dengan memangkas alur birokrasi.

"Ada tiga birokrasi besar di MA, yaitu Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha, Badan Urusan Administrasi, dan Panitera. Padahal, urusan perkara seharusnya hanya melibatkan panitera," ujar Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani dalam diskusi Iluni FH UI di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut Julius, terdapat 27 tahap dalam penanganan perkara di MA.

Berbagai tahapan dari mulai pendaftaran, proses persidangan, minutasi, hingga pengumuman putusan memakan waktu lama.

Lambatnya penanganan perkara tersebut dinilainya dapat dimanfaatkan pegawai MA untuk mendapat keuntungan dari pihak yang beperkara. Misalnya, untuk mempercepat tahapan atau memberikan informasi seputar penanganan perkara.

"Soal minutasi putusan, surat edaran MA pernah membatasi waktu pengetikan selama enam bulan, tapi ternyata memakan waktu enam sampai 12 bulan," kata Julius.

Ia mengatakan, seharusnya ada penyederhanaan alur manajemen perkara. Misalnya, cukup melibatkan panitera.

Kemudian, mengubah format putusan MA yang selama ini terdiri dari jumlah halaman yang tebal.

MA cukup menerbitkan pertimbangan dan putusan yang hanya membutuhkan sekitar lima halaman.

Selain itu, MA dapat memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam mengumumkan alur penanganan perkara hingga pengumuman putusan.

"Bisa menggunakan sistem berbasis teknologi informasi yang real time. Bukan hanya nomor register, tapi nama majelis hingga putusan," kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com