Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dikeluarkan Tanpa Adanya Pertimbangan Nasib Korban

Kompas.com - 29/05/2016, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Sipil Koalisi 99 menganggap Pemerintah reaktif dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri Rabu (25/5/2016) lalu. Mereka menilai Perppu tersebut dikeluarkan tanpa adanya perspektif korban kekerasan seksual dalam proses pembahasannya.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang juga tergabung dalam koalisi tersebut di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu (29/5/2016)/

"Perppu kebiri ini sangat minim perspektif korban, awalnya kami kira akan ada terobosan dari Perppu tentang perlindungan anak ini, namun yang ada di benak pemerintah tentang tindak kejahatan seksual hanya soal pelaku, soal kompensasi bagi korban tak ada," ucap dia saat membacakan keterangan pers.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Hal senada dikatakan pula oleh Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti.

Selain minim pembahasan perlindungan korban, Perppu tersebut dinilai minim aspek rehabilitasi terhadap pelaku. Padahal, dalam tindak kekerasan seksual, aspek pemidanaan saja tak cukup untuk menjamin supaya pelaku tak mengulangi perbuatannya.

"Kalau si pelaku dihukum kebiri lalu dia bebas, apa itu menjamin bahwa dia tak akan mengulangi lagi perbuatannya, kan tidak," tutur Khotimun yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Dia pun mengakan penanganan pelaku tindak kejahatan seksual sepatutnya dilaksanakan dalam bentuk paket penanganan komprehensif. Dengan demikian, jika pelaku selesai menjalani masa hukuman, pola pikir pelaku mengalami perubahan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

(Baca: Politisi PAN Nilai Masih Banyak Celah dalam Perppu Kebiri)

"Ya memang dengan begitu pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi dalam sistem pemasyarakatan, supaya orang masuk lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi lebih baik, bukan malah semakin lihai," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

Kompas TV Apa Dampak Hukuman Kebiri Kimiawi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com