Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Pertimbangkan Rehabilitasi dan Efek Jera

Kompas.com - 28/05/2016, 15:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan dibahas dengan perspektif yang sangat luas. Menurut Diah, RUU tersebut harus memuat unsur keadilan.

Diah menuturkan, semua masukan dari masyarakat terkait hukuman dan penanganan kejahatan sosial akan menjadi pertimbangan. Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa karena Undang-Undangnya akan berlaku dalam waktu yang sangat lama.

"Pembahasannya akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang sebagai opini di masyarakat, mempertimbangkan landasan konstitusi dan menerapkan integritas kelembagaan DPR yang tidak reaktif," kata Diah, di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Diah menuturkan, perlu ada solusi lebih dari sekadar memberi hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Ia menilai pentingnya sistem peradilan dan peran lembaga pemasyarakatan dalam memberikan efek jera dan pencegahan agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Dalam perspektif lebih luas, hukuman bisa berarti merumuskan jalan lebih baik dalam membangun tatanan sosial. Tugas pemerintah untuk membuat konstruksi lembaga pemasyarakatan yang memberikan rehabilitasi dan efek jera," ujarnya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kini tengah dibahas Badan Legislasi DPR dan diyakini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (Perppu Kebiri).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo  25 Mei 2016 dan cakupannya terbatas untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersifat lex generalis atau berlaku secara umum.

Perppu kebiri itu mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu segera dikirimkan ke DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com