JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
"Kejati Jatim merasa bukti lebih dari cukup. Makanya berapa kali itu dimenangkan, berapa kali itu pun juga Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Saat ini Kejati Jatim tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan baru untuk menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka. Prasetyo meyakini tak ada yang dalam dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
"Kalau dipermasalahkan La Nyalla belum diperiksa kok ditetapkan sebagai tersangka, ya dia lari, gimana. Tapi saksi lain sudah diperiksa semua," kata Prasetyo.
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.
Status tersangkanya sempat hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.
Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan pencucian uang atas dugaan korupsi dana hibah.
Penyidikan tersebut kembali digugat dalam hal praperadilan. Kali ini, gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Namun, lagi-lagi gugatan itu dikabulkan.
Belakangan, muncul kabar bahwa La Nyalla tetap menerima kiriman uang selama melarikan diri ke Singapura.
Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, ada kurir yang secara rutin mengantarkan uang kepada La Nyalla secara langsung.