KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Hidayat Nur Wahid menegaskan, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan perwakilan parlemen Malaysia dalam pertemuan dua negara, di Kuala Lumpur, Rabu (25/5/2016).
Hidayat sempat mengutarakan soal banyaknya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Ia meminta ada hukum yang mengikat di Malaysia bagi yang melakukan pembiaran atas tindak pidana itu.
"Kami minta agar Malaysia melakukan tindakan hukum yang sama kerasnya terhadap mereka yang memungkinkan terjadinya pelolosan narkoba, apakah dari bandara atau pelabuhan," ujar Hidayat.
Ia mengatakan, jika Indonesia terus berstatus darurat narkoba, maka akan berdampak bagi negara Asia Tenggara lainnya.
Oleh karena itu, Hidayat mengajak Pemerintah Malaysia bersama-sama memerangi narkoba, dengan adanya pemberian hukuman bagi pihak yamg membiarkan penyelundupan narkoba ke Indonesia.
"Kalau belum ada hukumnya, ya hukumnya dibuat. Sehingga kebersamaan Indonesia dan Malaysia dapat dilakukan dalam pemberantasan narkoba," kata dia.
Menanggapi pernyataan Hidayat, Deputi Speaker Parlemen Malaysia Dato Sri Ronald Kiandy mengatakan bahwa hukuman Malaysia tidak main-main kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga menerapkan hukuman mati untuk pengedarnya.
Namun, kata Ronald, hukuman itu tak membuat jera.
"Meski Malaysia keras hukuman terhadap penyelundupan tapi masih ada manusia yang sanggup lakukan (kejahatan narkoba)," kata Ronald.
"Malaysia posisinya memerangi narkoba dan Kemendagri yang dipertanggungjawabkan masalah narkoba ini membuat pernyataan tahun 2016 kami memerangi habis-habisan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.