Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sanggup Benahi Peradilan, Ketua MA Disarankan Mundur

Kompas.com - 25/05/2016, 06:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali untuk mengundurkan diri bila tak sanggup membenahi peradilan.

Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP, Senin (23/5/2016).

"Kami sarankan ketua MA mundur saja kalau tak bisa selesaikan problem peradilan di lembaganya, di institusi peradilan," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2016).

Selain sebagai Ketua PN, JP juga merupakan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Penangkapan ini sekaligus menambah daftar hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor yang justru terjerat kasus korupsi.

Hingga kini, enam hakim tipikor telah ditangkap tangan oleh KPK. (Baca: JP, Hakim Tipikor Keenam yang Ditangkap KPK)

Emerson menyesalkan maraknya praktik mafia hukum di pengadilan. Menurut dia, lemahnya pengawasan menjadi faktor pendorong maraknya mafia peradilan.

Ia mengatakan, hanya sanksi ringan yang diberikan kepada hakim yang tak mendapat penindakan oleh KPK. Hakim hanya mendapat sanksi administratif saat diproses di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Itu sanksinya ringan. Tak dipecat. Ini yang membuat para pelaku atau calon pelaku tidak jera," ucap Emerson.

Kompas TV Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com