Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Dieksekusi ke Lapas Indramayu

Kompas.com - 23/05/2016, 10:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, mengungkapkan, eksekusi terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance sudah dilakukan.

Yence merupakan terpidana kasus korupsi senilai sekitar Rp 5,3 miliar dalam pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

"Sudah dieksekusi, semalam (Minggu, 22/5/2016). Dia (Yance) sudah di lapas Indramayu," kata Arminsyah usai mengikuti pembukaan sebuah acara di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).

Sebelumnya, Yance didakwa korupsi sekitar Rp 5,3 miliar dalam pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

(baca: Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK)

JPU kemudian menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir. Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas.

Pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com