Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton Nilai Gelar Pahlawan untuk Soeharto Terganjal Tap MPR

Kompas.com - 20/05/2016, 08:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju jika presiden kedua RI, Soeharto, diberi gelar pahlawan nasional oleh Pemerintah.

Menurut Masinton, Soeharto tidak layak disebut sebagai pahlawan karena meski pernah memimpin Indonesia selama 32 tahun dan diberi gelar sebagai Bapak Pembangunan.

Sebab, Masinton menilai Soeharto masih memiliki persoalan hukum terkait korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang harus diadili.

"Bagaimana memberikan gelar pahlawan sementara Soeharto sendiri bermasalah secara hukum," ujar Masinton saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).

Masinton menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menetapkan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melalui TAP tersebut, MPR mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, para penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka dan dapat dipercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek KKN.

Selain itu, diamanatkan pula bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam hubungan ini, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, termasuk Soeharto.

"Dalam Tap MPR Nomor XI/1998 sangat jelas dan tegas disebut nama individu Soeharto bermasalah secara hukum," ucap Masinton.

"Sudah jelas Soeharto memiliki masalah hukum perihal KKN. Ke depannya malah mengaburkan hakekat kepahlawanan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Nama Soeharto memang ada dalam Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/1998. Dalam pasal itu ditulis:

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

Warisan Orde Baru

Selain itu, Masinton mengingatkan, sosok individu yang berhak mendapatkan gelar pahlawan dari negara adalah orang yang semasa hidupnya mendedikasikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga mengatakan, munculnya wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dalam musyawarah nasional luar biasa beberapa waktu lalu, mempertegas partai tersebut memang warisan rezim Orde Baru.

"Hal itu menunjukkan Partai Golkar sebagai partai politik yang mewarisi golongan politik Orde Baru," ujarnya.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya mengusulkan agar Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.

(Baca: Munaslub Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)

"Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional. Belum berhasil. Kali ini, Munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional," kata Aburizal Bakrie, saat masih menjabat ketua umum Partai Golkar, akhir pekan lalu.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com