Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres dan Pileg Dilakukan Serentak, RUU Pemilu 2019 Penting untuk Sistem Presidensial

Kompas.com - 19/05/2016, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, pemerintah dan DPR harus satu suara dalam membahas RUU Pemilu 2019 nanti.

Menurut Ramlan, RUU tersebut merupakan upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Apalagi, pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif.

"Jika pemilihan presiden bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD, maka pemilih awam pun kecenderungannya akan memilih anggota DPR yang partainya mengusung presiden yang dipilihnya tadi," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com Kamis (19/5/2016) siang.

Ramlan menambahkan selama ini partai pengusung presiden terpilih tak bisa mendominasi perolehan kursi di DPR. Akibatnya terjadi koalisi semu di parlemen, karena koalisi baru terbentuk setelah presiden terpilih.

"Coba kita lihat, koalisi partai itu lebih gaduh ketika ada isu reshuffle daripada membahas kebijakan, itu karena basis koalisinya bukan ideologi, tetapi kepentingan sesaat," lanjut mantan Wakil Ketua KPU itu.

Ramlan pun mengatakan bisa saja nantinya ada penolakan dari partai politik, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan amar putusan bahwa Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Pemilihan serentak itu adalah pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan DPR dan DPRD, serta pemilihan DPD yang berlangsung secara bersamaan.

"Sebenarnya pemerintah melalui Mendagri mengatakan akan menjalankan amar putusan MK itu, dan biasanya diskusi di tingkatan fraksi pun setuju, tapi kalau diskusi di wilayah partai kan bisa jadi beda," ujar Ramlan.

"Tetapi biar bagaimana pun semua pihak baik pemerintah, DPR, dan partai wajib menjalankan amar putusan ini untuk penguatan sistem presidensial," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menunjuk pelaksana otoritas terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.

Sebab, jika pembahasannya tidak dimulai tahun ini maka pembentukan UU tersebut akan terlambat.

"Otoritas berkewenangan untuk membentuk RUU Pemilu ini belum ditunjuk," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, dalam seminar di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

"Terlihat pemerintah dan dan DPR belum menunjukan langkah seriusnya," ucapnya. (Baca: Presiden Diminta Segera Siapkan RUU untuk Pemilu 2019)

Sedangkan, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzuman mengatakan, DPR baru akan membahas kerangka Rancangan Undang-Undang terkait Pemilu 2019 setelah menyelesaikan RUU Pilkada.

(Baca: RUU Pemilu 2019 Dibahas Setelah RUU Pilkada Selesai)

Hingga saat ini, baik pemerintah dan DPR belum pernah membahas RUU Pemilu 2019. Rambe mengatakan, tidak ada kendala yang dihadapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com