JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menunjuk pelaksana otoritas terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.
Sebab, jika pembahasannya tidak dimulai tahun ini maka pembentukan UU tersebut akan terlambat.
"Otoritas berkewenangan untuk membentuk RUU Pemilu ini belum ditunjuk," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, dalam seminar di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
"Terlihat pemerintah dan dan DPR belum menunjukan langkah seriusnya," ucapnya.
Menurut Saldi, Presiden harus segera minta kepada Mendagri dan Menkumham untuk memperhatikan pembuatan RUU Pemilu.
Saat ini naskah akademik RUU pemilu sudah dipersiapkan, namun dibutuhkan waktu pembahasan yang tidak sedikit.
Negara dinilai Saldi punya waktu tiga tahun, jika pemilu 2019 diperkirakan diselenggarakan April, Mei, Juni.
Menurut Saldi, pelaksanaan pemilu serentak 2019 membutuhkan energi yang besar. Jika Presiden dan DPR tidak memulai persiapan RUU Pemilu tahun ini, dikhawatirkan tidak cukup waktu jika ada kelemahan dalam UU Pemilu 2019.
"Kalau tidak dimulai tahun ini dan dimulai tahun depan, bisa saja RUU diselesaikan. Tapi kami tidak punya cukup waktu untuk memperhitungkan kelemahan-kelemahan yang mungkin muncul," kata Saldi.
Saldi melanjutkan, negara tidak memiliki cukup waktu untuk memperhitungkan apakah norma-norma yang disusun dalam RUU saling mendukung atau bertentangan.
"Jika ada pasal yang berbenturan, hal ini akan diselesaikan oleh penafsiran penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Saldi pun berharap Presiden bukan hanya mengurusi masalah infrastruktur, namun juga permasalahan politik dan hukum, seperti RUU Pemilu 2019.
"Pembangunan infrastruktur memang penting tapi masalah politik dan hukum juga harus diperhatikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.