Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pelajari Hasil Rekomendasi dari Tim Perumus Simposium Nasional 1965

Kompas.com - 18/05/2016, 21:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil rekomendasi yang telah diserahkan oleh tim perumus Simposium Nasional Tragedi 1965.

Luhut mengatakan ada beberapa poin rekomendasi yang telah diusulkan, salah satunya soal pernyataan penyesalan dari pemerintah. Namun, Luhut menegaskan tidak ada rencana bagi pemerintah untuk meminta maaf terkait tragedi kemanusiaan tahun 1965.

"Saya masih pelajari rekomendasi itu. Mereka kasih range pilihan, salah satunya soal pemerintahan menyesalkan," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (18/5/2016).

Lebih lanjut, Luhut mengaku optimis proses rekonsiliasi kasus tragedi 1965 bisa digelar sebagai tujuan akhir.

Menurut dia, upaya menyelesaikan kasus melalui Simposium Nasional bertujuan agar dunia internasional mengakui Indonesia sudah mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

(Baca: Luhut: Soal Simposium Buatan Purnawirawan TNI, Apa yang Mau Ditandingkan?)

"Upaya ini ditempuh supaya Indonesia dilihat oleh dunia internasional. Indonesia mengupayakan penyelesaian yang melibatkan semua pihak. Jangan sampai ada komentar bahwa ini rekayasa Pemerintah," kata Luhut.

Sebelumnya, pada Rabu sore, Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Tragedi 1965 sekaligus Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo bertemu dengan Menko Polhukam untuk menyerahkan hasil rekomendasi yang telah dirumuskan oleh tim perumus Simposium Nasional Tragedi 1965.

Agus menuturkan ada beberapa poin rekomendasi yang terkait dengan metodologi analisis, informasi, dan masukan dari para pemangku kepentingan simposium.

(Baca: Berbeda dengan Jokowi, Ryamizard Tolak Rencana Bongkar Kuburan Massal Tragedi 1965)

Rekomendasi tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk membedah tragedi 1965 melalui pendekatan kesejarahan.

Dia juga menjelaskan penyelesaian Tragedi 1965 yang sedang diupayakan Pemerintah akan menuju pada proses non yudisial, yaitu rekonsiliasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehingga secara konkret, kata Agus, bentuk-bentuk rekomendasi merupakan elemen dari konsep rekonsiliasi.

"Kami menyampaikan bentuk akademiknya, apa temuan yang kami dapat dari simposium dan bagaimana penyelesaiannya menurut konsep rekonsiliasi," ungkap Agus.

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com