Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sanusi Akui Kliennya Pernah Bertemu dengan Dirut Agung Sedayu

Kompas.com - 18/05/2016, 16:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murthi, mengakui, kliennya pernah bertemu dengan Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

Namun, menurut dia, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan soal proyek reklamasi.

"Ya memang ada beberapa pertemuan, tetapi tidak ada yang membahas raperda, hanya bisnis properti saja," ujar Krisna, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Pada hari ini, Sanusi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi di DPRD DKI Jakarta.

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan, Sanusi hanya ditanyakan seputar fungsi dan peranannya di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Tidak ada pertanyaan penyidik seputar pertemuan Sanusi dengan pimpinan sejumlah perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pernah mengakui adanya pertemuan antara dia, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di kediaman milik Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Ariesman, Adardam Achyar, seusai mendampingi pemeriksaan Ariesman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut Adardam, pertemuan itu terjadi secara kebetulan, tanpa direncanakan sebelumnya.

Selain itu, menurut keterangan Ariesman, pertemuan itu tidak secara spesifik membahas mengenai Raperda tentang Reklamasi di pantai utara Jakarta.

Kuasa hukum Sanusi yang lain, Irsan Gusfrianto, juga pernah mengatakan hal serupa.

Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, awal Januari 2016.

Dalam pertemuan itu, kata Irsan, hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com