Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus "Obor Rakyat": Kami Tidak Menyerang Pak Jokowi secara Pribadi

Kompas.com - 17/05/2016, 20:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana, Selasa (17/5/2016).

Setyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sedangkan Darmawan adalah redaktur di tabloid yang sama. Mereka bersikukuh tidak bersalah dalam dakwaan yang disusun jaksa.

"Saya rasa yang ditulis Obor Rakyat adalah fakta jurnalis. Kan kami wartawan. Kami tidak punya etika untuk menyerang Pak Jokowi secara pribadi. Hanya kritik," ujar Setyardi.

Setyardi dan Darmawan pun sepakat untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Eksepsi merupakan penolakan atau keberatan atas dakwaan. Namun, dia tidak menjelaskan secara teperinci mengenai substansi dakwaan yang menjadi materi eksepsi.

(Baca: Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang)

"Secara umum, kami paham dakwaannya. Namun, jika diperkenankan, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," ujar Setyardi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hinca B Panjaitan, meminta majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan mengabulkan permintaan itu dan mengagendakan sidang selanjutnya sebagai sidang eksepsi.

Selain itu, pihak terdakwa juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi korban sekaligus pelapor, Joko Widodo, dalam sidang selanjutnya. Hakim mengabulkan permintaan eksepsi itu.

(Baca: Biaya Pencetakan dan Pengepakan "Obor Rakyat" Rp 250 Juta)

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 2 Juni 2016, pukul 10.00 WIB. Sementara itu, soal menghadirkan Joko Widodo, majelis hakim menyerahkannya kepada jaksa.

Dalam sidang itu sendiri, Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com