Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Barter Tambahan Kontribusi Bagi Pengembang Reklamasi

Kompas.com - 17/05/2016, 14:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari informasi mengenai barter kontribusi tambahan bagi perusahaan pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Informasi menyebutkan bahwa pemberian kontribusi tambahan tersebut tidak memiliki payung hukum.

"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.

Dalam informasi mengenai barter tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, disebut-sebut menggelontorkan uang ratusan miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai sejumlah proyek di DKI.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.

Dasarnya adalah perjanjian kerja sama.

Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).

Hanya saja, Ahok tidak menjelaskan detil terkait perjanjian kerja sama itu.

Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan rancangan tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Namun, raperda itu belum disahkan, seiring penghentian pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com