JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Minggu (15/5/2016) akhirnya mengesahkan tata tertib Munaslub yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan.
Tatib yang disahkan mengatur bahwa mekanisme pemilihan calon ketua umum Partai Golkar berlangsung melalui mekanisme voting tertutup.
Pemilihan melalui mekanisme tertutup tertuang dalam Tatib Pasal 25 ayat 1, yang menyebutkan pemilihan ketua umum/ketua formatur dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia.
Proses pengambilan keputusan itu pun tidak begitu alot. Saat Nurdin Halid menanyakan apakah sepakat atau tidak dengan Tatib tersebut, peserta sidang langsung menyetujuinya.
Ketua Steering Committee sekaligus pimpinan sidang Nurdin Halid mengatakan, setelah tatib ini disahkan, akan ada pembahasan mengenai teknis mekanisme pemilihan.
Namun dia berkeyakinan teknis pemilihan yang nantinya disusun akan berpegang pada prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia seperti yang tertera dalam tatib.
"Rahasia artinya kan tertutup, tidak ada yang bisa lihat. Teknis pemilihan nanti mudah-mudahan akan sesuai prinsip ini," ucap Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.