JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, proses penanganan suatu perkara tak selamanya berjalan mulus dan cepat diselesaikan. Contohnya ialah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan Akseyna Ahad Dory.
Hingga saat ini, kedua kasus itu belum dibawa ke persidangan.
"Jadi, tidak sama seperti yang Anda lihat di film. Begitu ada kasus pembunuhan, langsung terungkap. Setiap kasus punya kesulitan yang beda-beda," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
(Baca: Krishna Murti: Sebenarnya Polisi Amerika Itu Lebih Bodoh dari Polisi Indonesia)
Khususnya kasus pembunuhan, kata Badrorin, hampir di setiap negara di dunia pasti juga mengalami kesulitan serupa.
Kendala tersebut bisa karena kesulitan mengumpulkan bukti, melibatkan banyak orang, dan sebagainya.
"Tidak semua 100 persen bisa terungkap, termasuk juga di negara maju. Ada kasus pembunuhan yang gampang diungkap, ada kasus yang mungkin agak sulit, tetapi ada juga yang sulit sama sekali," kata Badrodin.
(Baca: Krishna Murti Sebut Pembunuhan Mirna sebagai Kasus Paling Rumit)
Akseyna atau yang kerap disapa Ace ditemukan tewas tenggelam di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.
Diduga, mahasiswa UI itu ditenggelamkan pelaku dengan menggunakan pemberat berupa batu yang dimasukkan ke dalam tas gendong. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
Sementara itu, untuk kasus Mirna, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso sebanyak tiga kali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Baca: Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna ke Polisi)
Selama tiga kali pelimpahan itu, Kejati DKI Jakarta menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.