Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Tindak Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ajukan Sejumlah Rekomendasi

Kompas.com - 12/05/2016, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan sejumlah masukan terkait maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, masukan itu disampaikan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016) kemarin.

Masukan itu dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 Tahun 2015.

Pertama, sekolah harus membuat gugus tugas pencegahan kekerasan yang ada di setiap sekolah.

Gugus tugas itu berupa tim kecil yang peranannya mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah dan akan bekerja sama dengan tim adhoc penanggulangan kekerasan yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Tim adhoc terdiri dari unsur orangtua murid, para guru, tokoh masyarakat, psikolog, dan stakeholder lainnya.

Kedua, di setiap sekolah akan dibuat papan pengumuman berukuran 80 x 120 cm yang mencantumkan nomor telepon kepala sekolah, kepala dinas, kabupaten, kota, provinsi, polsek, polres, bahkan Kemendikbud.

Papan ini sangat penting keberadaannya karena dalam banyak kasus bullying, seringkali korban tidak melaporkan hal tersebut.

"Jadi anak itu bisa minta tolong kalau ada masalah. Orangtua juga demikian," kata Anies di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2016).

Ketiga, para orangtua akan diberikan panduan mengenai cara berkomunikasi dengan anak anak untuk menghindari risiko kekerasan dan tindak asusila.

Peran orangtua sangat penting karena tindak kekerasan dan seksual bisa terjadi di mana saja, di sekolah ataupun di luar sekolah.

"Kejadian (tindak kekerasan seksual) akhir-akhir ini kan terjadi di luar sekolah. Oleh karena itu kami merasa sekolah harus bantu preventif, meskipun kejadiannya tidak di dalam sekolah bukan berarti sekolah diam," kata Anies.

Secara teknis, Kemendikbud akan menyampaikan panduan tersebut kepada pihak sekolah yang akan menyampaikan kepada orangtua siswa.

Permendikbud nomor 82 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah dibicarakan bersama presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada awal tahun 2016.

Presiden pun sudah memutuskan meningkatkan permendikbud menjadi peraturan presiden.

"Sehingga mempunyai kekuatan lebih besar dalam mengisntruksikan di daerah, karena kalau kemendikbud tidak bisa menginstruksikan ke daerah kepada pemda termasuk di situ ada keharusan mengalokasikan anggaran untuk gugus pencegahan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com