JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai, anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Ia menganggap, mereka cukup cuti sebagai anggota legislatif.
Hal itu disampaikan Muhaimin di kediamannya di Jakarta, Jumat (6/5/2016), menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Saya sendiri belum mendapat laporan terakhir dari teman-temaan PKB yang membahas hal itu di DPR. Tapi kalau saya pikir, saya lebih setuju jika anggota DPR yang mencalonkan diri di Pilkada serentak diberi hak untuk cuti,” ujar Muhaimin.
(baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)
Meski demikian, jika nantinya diputuskan anggota Dewan tetap harus mundur dari jabatan jika maju Pilkada, Muhaimin mengaku akan mengikuti apapun hasilnya.
“Tapi kalau saya tetap berharap diberi hak untuk cuti,” imbuhnya.
Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, menambahkan, anggota DPR yang mencalonkan diri saat Pilkada dipandang sebagai kader partai yang sudah berpengalaman.
(baca: Perludem: Anggota DPR "Nyalon" Pilkada, Bukti Partai Gagal Kaderisasi)
“Makanya sayang kalau mereka nantinya gagal di Pilkada, mereka tidak bisa lagi kembali ke Dewan,” tutur Muhaimin.
Parpol mendorong agar anggota Dewan tidak perlu mundur dari jabatan jika maju sebagai kepala daerah. Sementara TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMN harus mundur.
Praktik Pilkada sebelumnya, banyak anggota Dewan takut maju Pilkada serentak 2015. Pasalnya, jika kalah, mereka tidak bisa kembali sebagai anggota legislatif.
Mereka kemudian mendorong agar bisa diberikan cuti melalui revisi UU Pilkada yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.