Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Anggota DPR "Nyalon" Pilkada, Bukti Partai Gagal Kaderisasi

Kompas.com - 06/05/2016, 12:57 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR yang masih bersikeras untuk tetap maju menjadi kepala daerah mencerminkan kegagalan kaderisasi partai dalam situasi politik saat ini.

"Ketika partai politik mengatakan hanya anggota partai yang bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Hal itu menunjukkan sinyal kegagalan kaderisasi partai," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

Menurut dia, sebenarnya masih banyak anggota partai yang bisa dipersiapkan untuk maju dalam pilkada selain para anggota partai yang sudah duduk sebagai wakil rakyat.

"Kan banyak kader lain yang bisa didorong dan dipersiapkan oleh partai. Kenapa kemudian anggota DPR lagi yang sedang menjabat," kata Fadli.

Seharusnya, lanjut dia, partai bisa menyiapkan setiap anggotanya menjadi kader yang bisa ditempatkan dimana saja dan siap jika diperlukan.

"Tidak mungkin orang sedang menjabat didorong menjadi kepala daerah. Ini pasti ada masalah besar dalam kaderisasi," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak sama dengan PNS, TNI, Polri. Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti Pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Sementara itu, UU TNI dan Polri justru menyebutkan pasal yang melarang anggotanya untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk pemilu.

(Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Petahana Juga Harus Berhenti)

Apabila anggota TNI dan Polri hendak terlibat dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri, sedangkan kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah muncul sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan dalam putusan atas judicial review UU Pilkada bahwa anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com