JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini dinilai kurang menjadi perhatian serius.
Peneliti Senior PARA Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, sistem aturan yang membuat persoalan menjadi berlarut seperti itu harus diselesaikan dalam Revisi UU Pilkada. Salah satunya adalah memperkuat Badan Pengawas Pemilu.
Menurut Toto jika ada sengketa dalam pelaksanaan pilkada, maka gugatan itu seharusnya dapat diajukan dari tingkat kabupaten kota hingga ke tingkat akhir, yakni berada di Bawaslu atau Panwaslu Pusat.
"Mengapa Bawaslu? Karena perannya selaku pengawas," kata Toto dalam diskusi "Pembahasan RUU PILKADA: Oligarki Partai dan Pertaruhan Demokrasi" di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
"Karena dia yang mengawasi dan paling paham yang terjadi, kemudian dialah (Bawaslu) yang harus menyelesaikan, bertindak sebagai penyelesai sengketa," ujarnya.
Berkaca pada pilkada sebelumnya, banyak pasangan calon yang mengajukan gugatan tidak hanya di tingkat Bawaslu kabupaten/kota, tetapi juga ke Bawaslu provinsi.
Jika sampai tingkat itu masih belum terselesaikan, maka masih bisa dinaikkan lagi ke PTUN bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Namun, dari gugatan-gugatan itu akhirnya banyak yang selesai begitu saja. Itu dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, pembuktian atas gugatan tidak dapat dilanjutkan di pengadilan.
Agar Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa sejak di tingkat awal, maka sudah seharusnya diiringi penguatan secara hukum.
"Nantinya Bawaslu jadi semacam semi peradilan khusus soal pemilu," kata Toto.
Jika aspek hukum sudah dikuatkan, maka struktur organisasi di dalamnya juga harus diperkuat, yakni dengan merekrut sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum.
Pernyataan ini senada dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendukung wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu yang digulirkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Salah satu penguatannya adalah melalui kewenangan Bawaslu untuk mengadili sengketa pencalonan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay menyatakan, idealnya tak boleh ada terlalu banyak lembaga yang memproses sengketa pencalonan.
"Kemudian ini selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara, kalau terkait sengketa-sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara," ujar Hadar, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.