Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartawan Aluwi Dieksekusi ke Lapas Salemba

Kompas.com - 22/04/2016, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus Bank Century yang sempat buron, Hartawan Aluwi, dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). Setelah delapan tahun buron, Hartawan dideportasi dari Singapura.

"Sore ini juga jaksa eksekutor Kasi Pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Setelah dipulangkan ke Indonesia, Hartawan sempat ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (21/4/2016) malam hingga Jumat siang.

Kemudian, ia dibawa ke Kejagung untuk dilakukan serah terima dari Mabes Polri.

Hartawan merupakan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang terhadap nasabah Bank Century. (baca: Mantan Buronan Dibawa ke Indonesia, Wapres Ucapkan Terima Kasih)

Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.

Saat ini, dua terpidana yang masih buron, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas.

Sama seperti Hartawan, keduanya telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi)

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, modus yang mereka lakukan, yakni membujuk nasabah bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi melebihi yang ditawarkan bank.

Terlebih lagi, investasi itu tidak dikenakan pajak dengan jaminan Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

Dari kejahatan ini, mereka mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun. Dana ini akhirnya mengalir ke perusahaan, bukan investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menyita Mal Serpong, tanah di kawasan Klender dan miliaran lembar saham yang berkaitan dengan penggelapan dan pencucian uang ini.

Hartawan menggelapkan dana dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.

Kompas TV Buronan Kasus Century Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com