JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, menilai rencana pemakaian meterai untuk setiap surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah sudah tepat.
Dia ingin agar wacana yang sebelumnya sudah dibatalkan itu direalisasikan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Diah pun mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang terlalu reaktif dan mengancam tak jadi mencalonkan diri menanggapi aturan ini.
"Pak Ahok enggak usah terlalu reaktif dan mikirin diri sendiri. Enggak memikirkan konteks lebih luas. Aturan pemberian meterai itu bukan cuman buat DKI saja. Ini lebih kepada kepentingan nasional dan melindungi hak suara masyarakat ," katanya saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penggunaan meterai dalam memberikan dukungan tidak dimaksudkan memberatkan calon perseorangan. Sebab, ide ini muncul untuk melindungi hak suara masyarakat. Menurut dia, tidak dapat dimungkiri ada oknum-oknum yang mencari celah dalam kesempitan dengan menjual data KTP.
"Bisa saja ada oknum yang jual KTP di kelurahan, jadi calo saja. Makanya perlu meterai untuk memberikan kekuatan hukum pada masyarakat yang mendukung calon perseorangan, jadi enggak bebanin Pak Ahok. Ini murni untuk melindungi si pendukung," kata dia.
(Baca juga: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)
Menurut Diah, Ahok juga tidak perlu memikirkan akan mengeluarkan biaya besar. Jika masyarakat murni mendukung, pasti tidak akan ada masalah jika mereka membeli meterai demi pemimpin yang sesuai hati nuraninya.
"Kalau enggak ada mobilisasi massa kan enggak akan keluar biaya besar. Masyarakat pasti rela kok beli meterai buat pemimpin mereka, jika itu benar dukungan datang dari hati ya," katanya.
Aturan mengenai syarat meterai untuk setiap surat dukungan ini sebelumnya tercantum dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai juga dibubuhkan pada surat dukungan perseorangan. Substansi draf itu muncul ketika KPU melakukan uji publik pada Selasa (20/4/2016).
Ahok keberatan atas rencana KPU tersebut. Dia menilai biaya yang akan dikeluarkan calon perseorangan sangat besar jika setiap surat dukungan dibubuhkan materai.
(Baca juga: Ahok Anggap Aturan Meterai KPU Bikin Bangkrut Calon Independen)
Namun, belakangan, KPU memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan.
(Baca juga: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.