Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun

Kompas.com - 22/04/2016, 05:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Samadikun Hartono terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah otoritas China menangkapnya di Shanghai.

Bagaimana kronologi penangkapan buronan yang merugikan negara Rp 169,4 miliar tersebut?

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok setelah BIN memberikan informasi keberadaannya. Tanggal 14 April 2016, otoritas Tiongkok menangkap Samadikun di Shanghai.

"Tanggal 14 April yang bersangkutan atau yang saya singkat SH ini ditangkap aparat penegak hukum China di Shanghai, setelah BIN memberikan tempat keberadaan SH," kata Sutiyoso dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.

Sutiyoso mengatakan, ia mengetahui penangkapan itu saat dirinya tengah berada di Jerman untuk mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo di Eropa.

(Baca: Samadikun Ditangkap Saat Menonton F1 di Shanghai)

Tanggal 19 April, lanjut Sutiyoso, tiga utusan dari pemerintah Tiongkok mengabarinya bahwa batas waktu penahanan Samadikun selama tujuh hari setelah ditangkap di Tiongkok, akan segera berakhir tanggal 21 April.

"Artinya menurut mereka (saat itu) kalau yang bersangkutan tidak bisa kita keluarkan dari China pada waktu itu maka prosedurnya nanti jadi rumit," ujar Sutiyoso.

Akhirnya, Sutiyoso pada saat itu langsung melapor ke Presiden Jokowi yang berada di London, Inggris, mengenai hal ini.

"Nah dari penjelasan mereka saya lapor Presiden di London, lalu menugaskan saya untuk ke Shanghai menyelesaikan ini," ujarnya.

(Baca: Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Ikut Dipulangkan)

Sutiyoso kemudian tiba di Shanghai 21 April pukul 02.00 dini hari tadi. Ia kemudian bertemu dengan otoritas Tiongkok dan menyelesaikan proses dan segala sesuatunya agar dapat membawa pulang Samadikun.

"Akhirnya jam 16.00 saya bisa keluar untuk bawa SH kembali ke tanah air ini. Nah setelah sampai sini secara resmi saya serahkan kepada Jaksa Agung sebagai otorita berwenang," ujar dia.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV BNN Telusuri Samadikun Sejak Lama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com