Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Samadikun Diharapkan Disertai Pemulangan Aset

Kompas.com - 18/04/2016, 12:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menangkap buron kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.

Menurut dia, BIN telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan wewenang yang dimiliki di dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Kita berharap penangkapan buronan ini akan terus dikerjakan oleh BIN beserta aparat penegak hukum lain. Semoga juga diikuti pemulangan aset," kata Dasco di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut dia, keberhasilan BIN dalam memburu buronan tidak terlepas dari diperluasnya peran lembaga intelijen tersebut.

(baca: Jaksa Agung Sebut Buron BLBI Samadikun dalam Proses Pemulangan ke Indonesia)

"Kita juga dengar buronan di China tidak nyaman karena diperas mafia sana karena tahu bahwa mereka buronan juga," ujarnya.

Kepala BIN Sutiyoso sebelumnya mengatakan, pemulangan Samadikun akan mengikuti mekanisme yang berlaku internasional.

(baca: Pemulangan Buron BLBI Samadikun Disesuaikan dengan Hukum China)

"Nanti pemulangannya berdasarkan mekanimse internasional dan hukum China," kata Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Minggu malam waktu Jerman atau Senin pagi WIB.

Ia menyebutkan, Kemenlu akan berperan dalam upaya pemulangan Samadikun dengan berkoordinasi Pemerintah China.

BIN bekerja sama dengan Pemerintah China untuk memantau Samadikun yang dipastikan berada di China.

(Baca: Kalla Apresiasi Penangkapan Buron BLBI Samadikun Hartono)

"Pemantauan sudah berjalan beberapa waktu lalu. Tanggal 7 April saya diundang Pemerintah China dalam dialog tentang terorisme. Di situ saya gunakan untuk bertemu dengan counterpart dan minta bantuan untuk tangkap Samadikun," katanya.

"Pada 14 April tengah malam kami datangi lokasi itu dan mengamankan Samadikun di suatu tempat dengan memperhatikan kondisinya yang perlu perawatan karena sakit," katanya.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke bank modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV Ini Daftar Buronan BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com