JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa usulan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan.
Sebab, meterai itu akan memperkuat legitimasi seseorang untuk mendukung calon kepala daerah dari independen.
"Kalau ada meterai kan memperkuat bahwa saya sebagai warga DKI, ber-KTP DKI, mendukung si A, lalu teken di meterai. Jadi, yang dukung juga harus tanggung jawab. Jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujar Tjahjo saat ditemui di Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
"Jadi, saya rasa (penyertaan meterai) perlu dipertimbangkan," kata dia.
Meski hal itu layak untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu baru sebatas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya akan membahasnya dengan DPR RI.
(Baca: Ahok Anggap Aturan Meterai KPU Bikin Bangkrut Calon Independen)
Pada prinsipnya, Tjahjo tidak ingin segala peraturan malah memberatkan calon kepala daerah perseorangan.
"Prinsipnya, pemerintah sesuai dengan putusan MK tidak ingin menghambat calon independen, tetapi masalah prinsip bagaimana aturan KPU menjadi pertimbangan kami," ujar Tjahjo.
KPU diketahui sedang merencanakan akan menerapkan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen.
Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
(Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian. Namun, Ahok menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.
"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata dia.
Namun, KPU akhirnya sudah memutuskan bahwa syarat materai dibubuhkan per kelurahan atau desa, tidak perlu setiap pendukung membubuhkan meterai.