Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Galak ke Kapal Asing, TNI juga Tangkap Kapal Ikan Indonesia

Kompas.com - 19/04/2016, 22:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya kapal asing, kapal berbendera Indonesia juga banyak yang melanggar izin berlayar. Salah satunya yakni Kapal Motor (KM) Rejeki Bersama.

Tim WFQR 4/(KAL) Welang dari Koarmabar menangkap kapal beserta nahkoda dan anak buah kapal itu, Selasa (19/4/2016) lantaran melanggar sekaligus memalsukan dokumen berlayar.

"Kapal itu kami tangkap di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau," ujar Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Letkol Laut Ariris Miftachurrahman melalui pesan singkat.

Kapal berbobot 284 ton ikan pelacis dan sotong itu, lanjut Ariris, adalah kapal berbendera Indonesia dengan 36 anak buah kapal di dalamnya. Setelah diperiksa, nahkoda kapal Budi Sopyan tidak dapat menunjukan jurnal harian serta buku pelaut seluruh ABK.

Selain itu, juga ditemukan pelanggaran lain, yakni Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dipalsukan, muatan crane yang tidak terdapat dalam manifes serta sertifikat kelaiakan pejabat nahkoda, mualim I dan II yang dipalsukan.

Ariris menegaskan, penangkapan kapal itu merupakan bukti bahwa penegakan hukum kemaritiman tidak hanya diarahkan kepada kapal asing. Melainkan juga kapal negara sendiri.

"Atas pelanggaran itu, kapal, nahkoda, seluruh ABK serta muatan, diamankan dan dikawal KAL Welang menuju Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lanjutan dan diproses sesuai hukum," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com