Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Armabar Gagalkan Transaksi 12 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam

Kompas.com - 15/04/2016, 07:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap dua kapal beserta awaknya yang bertransaksi solar ilegal di perairan Tanjung Pinggir, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/2016) dini hari.

Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Letkol Laut TNI Ariris Miftachurrahman mengatakan, awalnya tim tengah berpatroli di perairan tersebut.

Tim kemudian melihat sebuah kapal yang berlayar tanpa satupun penerangan. Kemudian, tim mendekati kapal itu.

"Kapal itu bernama KM Perintis-02 berbendera Indonesia. Nahkodanya bernama M Sidar dengan empat anak buah kapal. Kapal itu mengangkut 12 ton BBM jenis solar," ujar Ariris melalui pesan singkat, Kamis sore.

Tim menginterogasi mereka. Diketahui bahwa BBM solar yang berada di kapal berbobot 34 GT itu baru saja dibeli dari kapal MV Tourmaline berbendera Singapura milik Chan Hup Agencies dengan agen pelayaran bernama PT Snepac Shipping Batam.

Dari interogasi, diketahui bahwa kapal tempat pembelian solar berada dalam jangkauan. Tim kemudian mengejar kapal itu dan berhasil menangkapnya.

Kapal itu dinahkodai seorang bernama Ruben M Milloroso dengan 17 anak buah kapalnya.

"Dari keterangan kedua pihak, ternyata solar itu dibeli dengan harga Rp 30 juta," ujar Ariris.

Diketahui pula pemindahan muatan solar itu dilakukan dengan cara memakai selang. Kedua kapal tersebut sengaja tidak menyalakan lampu sejak sebelum bertemu untuk menyamarkan aktivitas tersebut dari aparat keamanan.

Rencananya, solar itu akan dibawa ke Batam untuk dijual.

Selain bertransaksi BBM secara ilegal, tim juga menemukan fakta bahwa KM Perintis tidak memiliki Surat Pemberitahuan Berlayar, tidak memiliki crew list dan manifest. Nahkoda dan ABK juga tidak memiliki surat kecakapan.

Tim membawa KM Perintis berikut awaknya ke Dermaga Lanal Batam. Ada pun, MV Tourmaline dibiarkan lego jangkar dengan pengawasan.

Namun, awaknya dibawa ke Lanal Batam untuk diproses hukum sesuai aturan di Indonesia.

Kompas TV Usul Pencabutan Subsidi Solar Disampaikan di RAPBN-P 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com