Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Serahkan Tersangka Jaksa Fahri ke KPK

Kompas.com - 12/04/2016, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jaksa Fahri Nurmallo yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan Fahri ke KPK untuk mengikuti proses hukum.

"Atas petunjuk Jaksa Agung (HM Prasetyo), atas nama Fahri itu akan kita serahkan ke KPK yang di Kejati Jateng," ujar Widyo di kantornya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Widyo mengatakan, hal itu menunjukkan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Saat ini Fahri masih berada di Semarang dan tidak ikut ditangkap tangan KPK, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait tangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tim klarifikasi di Jamwas telah meminta keterangan Fahri. Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat adanya pelanggaran etik.

"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini," kata Widyo.

Namun, ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Fahri. Widyo mengatakan, nantinya Jamwas juga akan memeriksa jaksa Deviyanti Rochaeni. Namun, pemeriksaan itu harus dikoordinasikan dengan KPK.

"Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum lain yang menangani," kata Widyo.

KPK melakukan dua penangkapan dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016). (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Lenih ditangkap pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB di tempat parkir Kejati Jabar. Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Diduga, uang sebesar Rp 528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri.

KPK juga menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK mendapat informasi bahwa uang Rp 528 juta itu berasal dari Ojang. (Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)

Menurut KPK, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.

Selain itu, uang tersebut untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama. (Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)

Kompas TVRuang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com