JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menerima hasil Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Yasonna menilai, pelaksanaan muktamar itu sah dan memenuhi unsur islah dengan diikuti kubu Djan dan Romahurmuziy yang selama ini berselisih.
Dalam muktamar itu, Romahurmuziy terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2016-2021. (Baca: Terpilih sebagai Ketum PPP, Ini Komentar Romahurmuziy)
"Sudahlah, tinggalkan perbedaan masa lalu, mari gabung," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Terlebih lagi, Yasonna melanjutkan, Romahurmuziy sangat terbuka untuk mengakomodasi Djan Faridz dalam kepengurusan. Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, pun, kata dia, sudah mengakui hasil Muktamar VIII itu.
"Enggak ada manfaatnya kalau terus ada perbedaan yang tajam di antara kelompok ini kalau PPP mau kuat, besar, apalagi menghadapi agenda-agenda politik ke depan," ucap Yasonna.
"Satu setengah jam kemarin berbincang-bincang supaya mencoba bagaimana Pak Djan bisa menerima dengan baik upaya islah dari Muktamar VIII kemarin," ucapnya.
Secara terpisah, Djan Faridz menekankan, dia tidak akan mengakui Muktamar VIII PPP. Dia merasa akan melanggar hukum jika mengakui dan bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar itu.
Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah memenangkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang digelar pada 2014 lalu. (Baca: Djan Faridz: Saya Melawan Putusan MA kalau Bergabung dengan Romy)
"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA," kata Djan saat dihubungi, Senin pagi.
Dia pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mengeluarkan SK untuk hasil Muktamar VIII.