Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Penyelesaian Kasus Novel ke Kejaksaan

Kompas.com - 01/04/2016, 14:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK menyerahkan penyelesaian kasus hukum yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan.

Hal tersebut dikatakan Agus saat menanggapi putusan praperadilan terhadap Novel di Bengkulu. (baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)

"Teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan, karena itu bukan kewenangan kita lagi," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Sebelumnya, Hakim PN Bengkulu Suparman menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan, Kamis(31/3/2016).

Dalam putusannya, Hakim Suparman meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara Novel ke pengadilan negeri Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Hakim menganggap bahwa terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah mengesampingkan perkara atau deponir kasus Novel. (baca: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Deponir Kasus Novel Baswedan)

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusannya.

Langkah berbeda diambil Kejaksaan terhadap perkara dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung memilih menerbitkan deponir terhadap kasus yang menjerat keduanya. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Keputusan deponir itu juga sempat digugat ke pengadilan. Namun, gugatan ditolak. (baca: PN Jaksel Tolak Gugatan OC Kaligis dan Suryadharma Ali Terkait Deponir Abraham Samad-BW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com